Menu

Sempat Tuntut Banjir, Pemilik Mal Justru Minta Diskon Pajak ke Pemprov DKI Jakarta

M. Iqbal 13 Jan 2020, 14:18
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dikatakan Budi, kompensasi yang diharapkan misalnya berupa pengurangan alias diskon kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas biaya sewa yang harus dibayarkan pemilik toko. Karena, pemilik tetap membayar biaya sewa setidaknya sampai 10 hari pascabanjir. Padahal, mal tidak buka dan tidak ada pendapatan.

"Tapi kami harus tetap harus bayar sewa, gaji pegawai, dan lainnya. Lagipula kami kan tenant, bukan kalangan besar semua, ada yang UMKM. Jadi, barang kali ini bisa dilihat oleh Pemprov untuk memberi kompensasi," ucapnya.

zxc2

Dia juga menilai jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu bisa saja memberikan diskon PBB bila menyetujui dan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

"Entah berapa diskonnya, misalnya 10 persen, itu setidaknya bisa menolong kami karena ada kompensasi," tuturnya.

Sementara terkait komunikasi dengan Anies, ia mengatakan rencananya akan mengirim surat resmi permohonan pertemuan pada Senin (13/1) besok. Setelah itu baru akan diatur kapan sekiranya HPPBI dapat bertemu dengan Anies.

Halaman: 12Lihat Semua