Ditpolairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Barang Bekas Ilegal Dari Malaysia ke Bengkalis
Ditpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan satu kapal pompong tanpa nama dengan bermuatan barang bekas ilegal (foto/Hari)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Ditpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan satu kapal pompong tanpa nama dengan bermuatan barang bekas ilegal yang diseludupkan dari Malaysia tujuan pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
zxc1
Diamankannya satu kapal bermuatan barang bekas tersebut tepatnya di Dusun Parit II, Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis pada 11 Februari 2020 pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Kapal Roro Beroperasi 3 Unit, Kadishub Bengkalis : Ucapkan Rasa Syukur 3 Armada Kembali Kelintasan
Informasi yang dirangkum Riau24.com dilapangan, Rabu 12 Februari 2020. Kapal kayu jenis pompong tanpa nama dengan muatan sekitar 7 ton barang bekas antaralain berupa pakaian bekas, sepeda bekas, kasur bekas dari Malaysia tersebut diduga dengan pemilik bernama Mis.
zxc2
Kesemua barang itu diseludupkan tidak melewati jalur gelap dan diserahkan ke Polairud Polres Bengkalis.
Sementara itu, Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat melalui Kanit Gakkum Iptu Dodi Ripo saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan resmi. "Kita masih gelar perkaranya,"singkat Dodi Ripo. (R24/Hari)