Menu

Disebut-sebut Ogah Cari Harun Masiku, KPK Cuma Respon Begini

Siswandi 7 Mar 2020, 16:03
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

RIAU24.COM -  Sorotan tengah tertuju terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disebabkan hingga saat ini, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri itu, hingga kini belum juga menangkap Harun Masiku. Boro-boro menangkap eks politisi PDIP yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI tersebut, KPK malah mempertimbangkan persidangan terhadap Harun Masiku digelar secara in absentia, alias tidak dihadiri Harun Masiku. 

Buntutnya, lembaga antirasuah itu pun menuai kecaman. Salah satunya adalah penilaian yang menyebut KPK tidak serius mencari Harun Masiku. Padahal, yang bersangkutan diketahui berada di Tanah Air. Selain itu, dengan tertangkapnya Harun Masiku, diyakini akan membuka tabir di balik tanda tanya besar yang masih menyelimuti kasus itu. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku, pihaknya tak ambil pusing dengan tudingan yang menyebutkan KPK tidak serius dalam menangkap para buronan. 

"Dalam perspektif pihak lain kalau itu (persidangan in absentia) tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," lontarnya, dilansir republika, Sabtu 7 Maret 2020.

Ghufron menegaskan, saat ini KPK berkomitmen untuk terus memburu para tersangka yang berstatus buron. "Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ujarnya lagi. 

Seperti diketahui, dalam perkara terkait Harun Masiku ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta. 

Halaman: 12Lihat Semua