Menu

Empat Pelaku Curas Hp Diringkus Tim Reskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Aug 2020, 16:16
FOTO Empat Pelaku Curas
FOTO Empat Pelaku Curas

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah ini pantas ditujukan kepada JTN (19), ES (20), FST alias Ucok (22) dan KS alias Kevin (24). Keempat Kawanana pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini tertunduk lesu setelah ditangkap Polisi, usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (28/8) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT membenarkan dengan pengungkapan empat tersangka Curat, yang beraksi di wilayah Kecamatan Mandau.

Menurut AKBP Hendra, empat pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkalis ini memiliki peran yang berbeda, untuk tersangka JTN (19) sebagai pelaku pencurian. Kemudian, ES (20) dan FST alias Ucok berperan membantu pelaku menjualkan hasil curian dan tersangka KS alias Kevin (24) berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.

Berdasarkan kronologis pengungkapan, Kapolres Bengkalis yang familiar dengan pers ini mengungkapkan, kasus  ini berawal Ahad Minggu 23 Agustus 2020, pukul 04.00 WIB. Saat itu, salah seorang korbannya, R Deviani  Binti Sukar (33), yang bermukim di Jalan.Sidodadi, KUD, RT.001/RW.011, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terbangun melihat seorang laki-laki berdiri di pintu kamar.

"Melihat itu, sontak saja, membuat korban curiga. Belum sempat ditanya, pria yang berdiri di pintu kamar tersebut melarikan diri ke arah dapur. Tak mau ambil resiko, korban pun membangunkan saudaranya dan langsung mengecek pria yang lari ke arah dapur tersebut,"ungkap Kapolres, Minggu 30 Agustus 2020.

Setelah dicek secara menyeluruh bagian dapur, ternyata pria itu tidak terlihat lagi. Namun, saat itu mereka melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci. Merasa cemas, mereka langsung menuju kamar dan mengecek Handphone milik mereka masing-masing. Alangkah kagetnya, ketiga unit Handphone Adroid mereka sudah tidak terlihat lagi.

Dan saat itu, korban langsung menghubungi pihak kepolisian setempat dan melaporkan secara resmi atas peristiwa yang dialaminya itu. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp7,5 juta.

Setelah polisi mendapatkan laporan itu, hari itu langsung bergerak cepat. Tim Satreskrim Polres Bengkalis di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan langsung mengintruksikan seluruh Tim Opsnal BKO 125 selama 10 hari kerja. 

"Waktu yang diberikan itu cukup singkat, namun Tim Opsnal di lapangan telah mendapatkan titik terang atas laporan kehilangan tersebut,"ujarnya.

“Atas laporan warga itu, anggota Reskrim mendapatkan titik terang, terduga pelaku dan penadah. Kemudian Jumat 28 Agustus 2020, Kanit Pidum dan Tim Opsnal BKO Reskrim 125 mengamankan mengamankan satu pria yang mengaku bernama KV alias Kevin, saat akan menjual Handphone bekas di depan  salah  satu hotel di Duri,"ucap AKBP Hendra Gunawan. 

Menurut AKBP Hendra menjelaskan, setelah diamankannya Kevin, ternyata ditangannya juga didapati 2 (dua) unit Handphone Android, yang cocok merknya sesuai daftar barang bukti. Tim Opsnal pun tak mau kecolongan, mereka mengejar penjual lainnya yakni ES, yang mana saat itu mengenalkan kepada JST dan F S alias Ucok.

Dan sehingga akhirnya keterangan tiga tersangka yang berhasil diamankan terlebih itu dari keterangan tersangka Kevin, ia mengaku jika membeli Handphone Android tersebut dari tangan JST, seharga Rp500 ribu. Kemudian, Kevin memberikan uang rokok kepada EST sebesar Rp50 ribu.

“Saat dilakukan penyelidikan dan tim opsnal berhasil mengamankan EST dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok, sebab telah membantu menjualkan 2 (dua) unit Handphone hasil curian dari Kevin sebesar Rp50 ribu dan memberikan uang rokok dari JS sebesar Rp.50 ribu,”ucapnya.

Dikatakannya lagi, perkara curat ini Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis juga turut mengamankan FST alias Ucok, turut serta menikmati hasil penjualan barang curian itu, walau hanya uang rokok sebesar Rp50 ribu, diperoleh dari JST. Karena telah menjualkan 1 (satu) unit Handphone hasil curian.

“Untuk tersangka JST , tim opsnal BKO 125 mengamankannya dari salah satu warung internet (Warnet). JST pun mengaku telah mengambil 3 (tiga) unit Handphone dirumah korban. Ketika di croschek kebenarannya, ternyata cocok dengan daftar barang bukti yang hilang. Sesuai dengan isi laporan Polisi.

Untuk barang bukti yang disita, kata AKBP Hendra Gunawan, terdapat 1 (satu) buah kotak Handphone (HP) Merk samsung J5warna gold milik korban. 

Kemudian, 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo warna biru warna gold, 1 (satu) buah kotak HP Merk Vivo Y12 warna merah milik korban, 1 (satu) unit HP merk Samsung J5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei  2 :357203070555072 dan uang tunai sebesar Rp.630 ribu.

“Berdasarkan laporan Polisi dan bukti-bukti (BB), yang ada pada para tersangka. Maka, Tim Opsnal menyita barang bukti mengamankan dan membawa pelaku ke kantor BKO 125, untuk proses Hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 56 Juncto Pasal 480 KUH Pidana,”pungkasnya.