27 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Kabupaten Kuansing
Replizar
•
14 Sep 2020, 16:54
zxc2
Menurutnya, adapun sasaran Tim Yustisi ini adalah, melakukan pengendalian dan pencegahan Covid-19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (Vide Pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020), guna mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan.
Kegiatan Operasi yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten
Kuansing, yang berlansung Senin (14/9) pada 2 titik yaitu Pertigaan Taman Jalur dan Depan Pintu Masuk Pasar Tradisional Berbasis Modern, serta melakukan metode Door To Door ke setiap keramaian yang ada, seperti Swalayan," ujarnya.