Berikut Pedoman Isolasi Mandiri Pasien OTG Covid-19 di Pekanbaru
Ilustrasi
e. pakaian yang telah dipakai dimasukkan kedalam plastik yang tertutup dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga yarng lain;
f. mengukur suhu 2 (dua) kali schari; dan
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau Imbau UPT Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Jelang Idul Fitri 1447 H
g. selalu memberikan informasi tentang kondisi kesehatannya kepada puskesmas terdekat.
(2) Bagi Pasien Gejala Ringan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diharuskan melakukan upaya penguatan daya tahan tubuh dengan minum vitamin dan obat obatan simtomatis sesuai gejala.
Baca juga: Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar
Pada BAB VI mengenai Larang Pada Pasal 8 ayat 1, menjelaskan Pasien Isolasi Mandiri pada fasilitas publik dilarang :
a. kontak erat dengan masyarakat maupun keluarga.