Menu

Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi

Riki Ariyanto 19 Oct 2020, 15:12
Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi (foto/amsur)
Polres Rohul Sita 1,2 Kg Ganja Kering Dari Dua Pengedar Antar Provinsi (foto/amsur)

RIAU24.COM -  ROKAN HULU- Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya. Ada dua tersangka yang diamankan yaitu AS T (36) warga DK I Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir dan M (40) warga Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.

Dari kedua terduga pengedar itu, Polisi mengamankan daun ganja kering seberat 1,2 kg. Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, M. Si melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH mengatakan, kini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul. Diduga keduanya, sebagai pengedar ganja antar provinsi.

zxc1

Awal pengungkapan dilakukan personel Resnarkoba Polres Rohul, sebut Ipda Totok, berawal adanya informasi di salah satu rumah warga desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti informasi itu, Sabtu Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Bripka Roby Kurniawan dan 4 personel lainnya lakukan lidik kebenaran informasi tersebut.

"Pertama dilakukan penangkapan terhadap AS Tarigan, saat digeledah badan dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti 3 paket diduga daun ganja dibungkus kertas dengan berat 200 gram, 10 kertas paper dan 1 unit HP Strawbery," kata Totok, Ahad (18/10).

zxc2

Saat diinterogasi, sambung Ipda Totok, tersangka AS Tarigan mengakui ganja miliknya diperoleh dari M.Rambe warga Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumut.

Mendengar pengakuan AS Tarigan, lalu dilakukan pengembangan dengan cara memancing M.Rambe oleh AS Tarigan melalui telepon untuk pesan ganja. Disepakati transaksi sekitar pkl 17.50 WIB disepakati tempat transaksi depan SMA.N 1 Hutaraja Tinggi Padang Lawas Sumut.

"Melihat keberadaan M.Rambe, personel Sat Resnarkoba langsung menangkapnya. Didapati barang bukti (bb) 1 paket besar narkotika jenis ganja sekitar 1 kg, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering berat 1 ons, 1 plastik hitam, 1 unit HP Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Honda Cb 150 R dengan nomor polisi BK 2714 KL," sebut Totok.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan interogasi kepada M. Rambe. Dimana, dari pengakuannya, daun ganja miliknya diperoleh dari seorang berinisial PI yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

"Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan menanti hukuman yang akan menjerat mereka, atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika tersebut," tutup Totok. (Amsur)