Menu

Kasus Remaja 17 Tahun Menikahi Bocah Berusia 15 Tahun di NTB, Menambah Daftar Panjang Pernikahan Anak di Indonesia

Devi 27 Oct 2020, 11:49
Remaja 17 Tahun Menikahi Bocah Berusia 15 Tahun di NTB, Menambah Daftar Panjang Pernikahan Anak di Indonesia
Remaja 17 Tahun Menikahi Bocah Berusia 15 Tahun di NTB, Menambah Daftar Panjang Pernikahan Anak di Indonesia

RIAU24.COM -  Perkawinan anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan berusia 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini menyoroti tingginya kasus kawin anak di provinsi tersebut.

EB berusia lima belas tahun, seorang siswi SMP di Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kabupaten Batukliang menerima lamaran dari UD yang berusia 17 tahun, bocah lelaki yang baru dikenalnya setahun.

“Saya bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang dan bertanya pada nenek saya. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini yang saya inginkan, ”kata EB, Minggu, seperti dikutip kompas.com.

EB mengatakan bahwa seorang teman telah memperkenalkan UD kepadanya setahun yang lalu. Dari pertemuan tersebut EB mengetahui bahwa UD bekerja sebagai buruh di Bali.

Meski demikian, ia yakin UD bisa menjadi tulang punggung keluarga. EB terdaftar sebagai siswa kelas sembilan. Sejak pandemi itu, ia mengaku keadaan menjadi sulit baginya karena tidak memiliki ponsel untuk mengikuti studi online.

"Saya tidak tahu harus berbuat apalagi. Saya tidak bersekolah selama empat bulan, "katanya. Namun, dia berkata dia masih ingin kembali ke sekolah pada akhirnya. “Saya orang yang malas dan sering bolos. Sulit belajar karena saya hanya tinggal bersama nenek, tapi saya ingin kembali ke sekolah, ”ujarnya.

Kepala Dusun Kumbak Dalem Abdul Hanan mengatakan bahwa pernikahan EB belum dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama, namun dia khawatir jika pasangan tersebut berpisah akan menimbulkan masalah lain.

“Mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga. Yang penting legal menurut agama, ”kata Abdul.

UU Perkawinan yang baru-baru ini direvisi menetapkan persyaratan usia pernikahan minimum 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Tetapi bahkan anak-anak di bawah usia minimum dapat menikah jika orang tua mereka mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama, yang telah memberikan dispensasi bagi anak di bawah umur semuda 15 tahun.

NTB, khususnya, memiliki angka pernikahan anak yang tinggi. Data Badan Perlindungan Anak NTB menyebutkan, Pengadilan Agama NTB memberikan dispensasi nikah kepada 522 remaja sejak Januari hingga awal September tahun ini.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) NTB Rusnawi Faisol mengatakan rata-rata usia perkawinan di NTB di bawah 21, sedangkan angka nasional adalah 27.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) NTB Husnanidiaty Nurdin mengatakan, masalah dalam keluarga, termasuk komunikasi yang buruk antara anak dan orang tua, telah menyebabkan pernikahan anak.

“Mereka mengira dengan menikah masalah sudah selesai. Sebaliknya, mereka mungkin menghadapi masalah yang rumit seperti keuangan keluarga, perselisihan dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi dan sebagainya, ”kata Husnanidiaty dalam webinar pada 10 September.