Menu

Hati-hati! Sebar Link Video Syur Mirip Gisel Bisa Diganjar Hukuman ini

M. Iqbal 7 Nov 2020, 12:37
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia

RIAU24.COM - Belakangan ini, media sosial khususnya di Twitter sedang dihebohkan dengan topik artis Gisella Anastasia. Hal itu dikarenakan beredarnya video skandal yang disebut-sebut mirip dengan Gisel tersebut.

Seperti melansir dari Kumparan.com, Gisel sendiri menjadi trending topik di Twitter Indonesia dan Google Trends. Di Twitter, topik tentang Gisel pun menempati urutan pertama trending topic.

Dari hal itu, Banyak warganet yang meminta link video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan. Bahayanya, penyebar video dan platform media sosialnya bisa diancam denda hingga pidana. Penyebar video syur itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Menurut UU Anti Pornografi Pasal 29 menyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Sementara di UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua