Menu

Usai Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, KNPI: Belum Saja, Sudah Nantang-nantangi

Siswandi 28 Jan 2021, 17:29
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Foto: int/rmol
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Foto: int/rmol

RIAU24.COM -  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, telah resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI. Laporan itu terkait dengan kasus dugaan rasisme yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Kita sudah menjalankan tugas dan mandat dari ketum dan pemuda yang merasa terhina. Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan yang baik dari Polri, kami tidak dipersulit,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis, usai menyampaikan laporan, Kamis 28 Januari 2021.

Dikatakan, yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @permadiaktivis1, yang diduga milik Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian bernada menyudurkan suku, agama, aas dan antargolongan (SARA).

Dengan diterimanya laporan ini, pihaknya berharap dan yakin Polri mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan profesional. 

“Kami yakin Polri tegak lurus tidak tebang pilih. Jangan melihat siapa orang itu, lihatlah sepak terjangnya. Belum saja (kami) membuat laporan sudah nantang-nantangi,” ungkapnya, dilansir rmol. 

Halaman: 12Lihat Semua