29 Orang Premanisme dan Pungli Diamankan Polres Bengkalis, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Para pelaku saat diamankan Satreskrim polres Bengkalis
"Dan untuk sanksinya dari laporan pemerasan sesuai 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHPidana,"pungkasnya.