Menu

ICW Desak Hakim Jatuhi Hukuman Mati Bagi Juliari Batubara

M. Iqbal 23 Aug 2021, 13:55
Foto : Tempo
Foto : Tempo
Lebih lanjut Kurnia menjelaskan, hukuman berat Juliari akan memberikan pesan tegas kepada pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Ia juga mengingatkan majelis hakim Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan bagi korban korupsi bantuan sosial harus menjadi pertimbangan utama sebelum menjatuhkan putusan.

Lebih lanjut Kurnia berpendapat, hukuman seumur hidup tidak cukup untuk Juliari Batubara . Karena itu, ICW meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lain, seperti denda dan ganti rugi, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua