Menu

Tahukah Anda, Inilah 5 Fakta Peristiwa Tragis Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Tewas

Devi 19 Mar 2022, 10:32
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Dua bocah kembar Hasan dan Husen tewas ditabrak pengendara motor gede alias moge. Peristiwa naas yang menimpa bocah delapan tahun itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Raya Banjar-Pangandaran. Hasan ditabrak moge Harley Davidson milik Agus Wandri. Sementara Husen ditabrak oleh Angga Permana hingga motornya jatuh ke parit.

Jenazah dua bocah itu langsung dibawa ke rumah duka di Babakan Sari, Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Isak tangis keluarga hingga tetangga mewarnai pemakaman Hasan dan Husen. Berikut sejumlah fakta dari kecelakaan maut tersebut.

1. Ditabrak moge saat menyeberang jalan

 

Seorang saksi mata bernama Idin menceritakan ada dua anak kembar yang sedang menyeberang jalan. Sekitar pukul 13.15, keduanya ditabrak moge hingga terpental sampai ke parit. Bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu pun langsung tewas di tempat kejadian dengan kepala bersimbah darah.

2. Keduanya dalam perjalanan berangkat mengaji

Orang tua Hasan dan Husen mengatakan kedua anaknya menyeberang jalan untuk pulang dan berangkat mengaji. Sang ibu, Empong, menceritakan Hasan dan Husen biasa pulang jam satu siang kemudian mengaji dan bermain bersama teman-temannya. Rupanya kedua anaknya tersebut memang kerap bermain di seberang jalan.

Biasanya ia mendamping kedua anaknya saat menyeberang namun kemarin dirinya tak tahu jika Hasan dan Husen menyeberang. Ia pun pasrah saat mendapati sang anak tewas tertabrak moge. Empong dan keluarga menyerahkan kasus kecelakaan ini kepada pihak berwajib.

3. Moge melaju dengan kecepatan tinggi

Polisi menjelaskan ada konvoi moge yang datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran. Moge itu melaju sangat kencang hingga menabrak Hasan dan Husen yang datang dari selatan ke utara. Kecelakaan itu terjadi akibat pengendara moge yang lalai mengemudikan moge dengan kecepatan tinggi.

4. Grup moge Bandung beri santunan 50 juta

Boyke Luthfiana Syahrir, Pengurus Bidang Hukum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) turut berduka atas kejadian yang menimpa Hasan dan Husen. Ia mengaku HDCI sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pihak HDCI memberikan uang santunan 50 juta untuk pengajian, tahlil, dan pemakaman.

 

Namun keluarga korban Iwa Kartiwa mengatakan tak meminta uang santunan itu. Menurut Iwa, tak etis menukar nyawa sang adik dengan uang. Pihak keluarga menganggap kejadian ini adalah musibah dan menunggu ketentuan proses hukum.

5. Dua pengendara moge ditetapkan sebagai tersangka

Kedua pengendara motor Angga Permana Putra dan Agus Wardi yang merupakan warga Kota Cimahi dan Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Ciamis. Angga dan Agus menjadi tersangka berdasarkan bukti dan pernyataan sejumlah saksi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kasus ini mengajarkan kepada kita untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Jangan melanggar batas kecepatan agar tak mencelakai diri sendiri dan orang lain.