Inilah 3 Macam Dam dalam Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Ilustrasi /okezone.com
Dam Isa’ah diperuntukkan bagi jemaah yang tidak melaksanakan segala perkara wajib haji dan umroh. Adapun perkara wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan ihram niat haji dan umroh dari miqat,
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah,
- Tidak mabit di Mina,
- Tidak melakukan lontar jumrah,
- Tidak mengerjakan thawaf wada.