Dalam Keluarga, Inilah Siapa Saja yang Boleh Lihat Aurat Wanita
RIAU24.COM - Wanita muslim diwajibkan untuk menutup auratnya, seperti firman Allah dalam surat al-Ahzab:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,". (QS al-Ahzab: 59).
Namun ketika berada di dalam rumah wanita diperkenankan memperlihatkan bagian auratnya seperti rambut kepada orang-orang tertentu, yang biasa disebut mahram. Lantas siapa saja?
Mereka yang boleh melihat rambut wanita adalah suami, ayah, ayah mertua, putra kandung, putra dari suaminya (tiri), saudara laki-laki (baik abang mau pun adik), keponakan, sesama wanita dan anak-anak yang belum paham soal aurat.
Hal ini tertera pula dalam surat An Nuur, yang berbunyi:
Dikutip dari Merdeka.com, batasan aurat yang boleh terbuka di hadapan mahram menurut Al Qurthubi berbeda satu sama lain, karena tingkatan para mahram pun berbeda-beda ditinjau dari segi hubungan pribdai secara manusiawi. Keterbukaan wanita di hadapan ayahnya dan saudara laki-lakinya akan terjamin.
Akan tetapi, jika di dalam rumah terdapat laki-laki selain mahramnya maka wajib menutup seluruh bagian aurat kecuali muka dan telapak tangan.