Menu

Bareskrim Polri Bekuk 8 Bandar Judi Online, Adakah Nama Ferdy Sambo?

Amastya 18 Aug 2022, 10:47
Bareskrim Polri Bekuk 8 Bandar Judi Online, Nama Ferdy Sambo Terbawa-bawa /pixabay
Bareskrim Polri Bekuk 8 Bandar Judi Online, Nama Ferdy Sambo Terbawa-bawa /pixabay

RIAU24.COM Ferdy Sambo masih jadi topik perbincangan yang panas di publik, akibat dirinya yang seorang Irjen Polisi telah melakukan penembakan dan pembunuhan ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Banyak berbagai spekulasi timbul terkait motif dari Ferdy Sambo atas penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir J.

Salah satu spekulasi motif yang tersebar di media sosial adalah bahwa Ferdy Sambo telah terkait dengan perjudian online dan Brigadir J mengetahui hal itu. Untuk menutup mulut sang ajudan diduga Ferdy Sambo melakukan penembakan tersebut.

Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh pengacara keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa Motif Ferdy Sambo diduga terkait penanganan narkoba, miras, dan judi online, dikutip pikiran-rakyat.com.

Atas hal tersebut publik semakin mendorong penegak hukum dan penyidik untuk mengungkap lebih jauh terkait hubungan Ferdy Sambo dengan praktek-praktek ilegal tersebut.

Kapolri Listyo Sigit menanggapi hal tersebut dengan gencar memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas perjudian online.

Pada Sabtu, 13 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online.

Delapan orang sukses dibekuk aparat di apartemen CBD kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada penelusuran kali ini.

Inisial delapan orang itu dibongkar oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menguraikan, yakni berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.

"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta dikutip pikiran-rakyat.com.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(***)