Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T
Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T
Beijing pada Jumat (25/11/2022).
Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam dua kasus
terpisah oleh pengadilan Beijing. Pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan bahwa aktor,
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
penyanyi dan model harus menjalani hukuman 11 tahun enam bulan
untuk pemerkosaan dan kecabulan dan satu tahun dan 10 bulan