Menu

SK Sudah Habis, Dua Komisariat HMI Cabang Bengkalis Desak Laksanakan Konfercab

Dahari 29 Nov 2022, 13:51
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Aliansi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat dilingkungan cabang Bengkalis dengan mencakupi dua komisariat diantaranya, STAIN Bengkalis dan STAI HW-AMIK Duri telahpun mengirimkan surat ke PB HMI.

Surat tersebut mengenai perihal kondisi kekinian ditubuh pengurus HMI cabang Bengkalis dinilai mengangkangi konstitusi salah satunya tidak diselengarakanya konferensi cabang (Konfercab). Surat itu dilayangkan dan ditandatangani oleh dua komisariat HMI STAIN Bengkalis dan STAI HW-AMIK Duri.

Sementara, Ketua umum HMI STAIN Bengkalis mengatakan, dilayangkannya surat tersebut berawal dari kegelisahan pengurus HMI itu sendiri.

"Kepengurusan pengurus HMI cabang Bengkalis yang sudah melewati periode bukankah kita HMI di ajarkan tertib konstitusi. Hal ini kami lakukan sebagai alarm agar cabang bisa menghormati konstitusi,"ungkap Hudri, Selasa 29 November 2022.

Senada dikatakan Ketua umum HMI komisariat STAI HW-AMIK Duri Bina Siregar. Menurut Bina Siregar bahwa, benar harus adanya regenerasi kepengurusan agar tetap berjalan sebagai menjaga eksistensi nilai-nilai yang menjadi parameter pengabdian himpunan.

"Sudah jelas cabang HMI seolah acuh dengan mandataris sebelumnya. Kami akan dorong untuk disegerakan konfercab. Hormati konsitusi organisasi HMI. Kalau tidak bisa, kami akan segera berkomunikasi  ke PB HMI agar segera mengcarakterkan,"kesalnya. 

Kemudian, Seto Purnomo merupakan kader pengurus cabang HMI Bengkalis  mengungkapkan hal ini perlu adanya koordinasi secara berkelanjutan dari pengurus cabang dan komisariat, organisasi berjalan mengikuti AD/ART organisasi.

"Kita melihat, situasi ini bahwa HMI cabang sudah melewati periodenya. alangkah baiknya untuk digesa konfercab kalau tidak kita takutnya akan di karateker PB HMI,"ucapnya.

Seto Purnomo juga menyampaikan beberapa diantaranya sebagai berikut:

1. Surat keputusan (SK) Masa Bakti Kepengurusan HMI Cabang Bengkalis Periode 2021-2022 dengan Nomor : 18/KTPS/A/11/1442 H telah habis masa bakti pada tanggal 09 Dzulhijjah 1443 H bertempatan pada 09 Juli 2022 M.

2. Pengajuan SK Reshufle oleh ketua umum HMI cabang Bengkalis tidak semestinya terjadi karena menurut ART HMI Pasal 26 Point 3 menjelaskan masa jabatan pengurus HMI cabang adalah satu tahun sejak diterbitkan surat keputusan oleh pengurus besar. Dengan kepengurusan yang sudah habis masa berlakunya, harusnya dengan sadar melakukan pergantian kepengurusan disitulah terlihat penting menciptakan generasi.