Menu

Buntut Dugaan Suap, Komite Pemberantasan Mafia Hukum Minta KPK Periksa Rekening Hakim ‘Nakal’

Rizka 4 Mar 2023, 12:26
Komite Pemberantasan Mafia Hukum
Komite Pemberantasan Mafia Hukum

RIAU24.COM - Keberadaan mafia hukum saat ini tengah merajalela di tanah air. Baru-baru ini Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Hakim Jakarta Barat dan Hakim Mahkamah Agung terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPMH pun meminta KPK agar memeriksa rekening para hakim “nakal” itu.

“Ada dugaan suap di dalamnya, nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini,” kata Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum Aulia Fahmi dilansir dari monitorindonesia.com, Jumat (3/3).

Aulia pun memohon untuk didalami, apakah ada kaitanya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/pit b/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022.

Komite Pemberantasan Mafia melaporkan beberapa hakim yang menangani dugaan suap investasi asing terkait kasus tindak pidana tipu gelap pemalsuan akta dan pencucian uang. Sedikitnya, enam hakim yang dilaporkan.

Hakim Y, Hakim LS, dan Hakim Aa MD. Mereka hakim di PN Jakarta Barat. Sementara yang Mahkamah Agung, Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J. Isi pertimbangan para hakim ini sedemikian buruknya barang-barang bukti saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan.

“Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing,” ujarnya.

PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group merasa ditipu sebanyak US$ 32 juta. Komite Pemberantasan Mafia minta KPK memeriksa rekening para hakim yang menangani kasus ini.

Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada pergerakan uang secara signifikan di rekening tiap hakim. Beberapa saksi dan alat bukti dianggap tak jadi pertimbangan atau pijakan untuk mengadili kasus pemalsuan dan penipuan investasi ini.