Menu

Buntut Pernyataan Mahfud MD, Berikut Penegasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Adalah Pencucian Uang

Rizka 21 Mar 2023, 22:41
Mahfud MD
Mahfud MD

Temuan itu lantas dilaporkan ke Kemenkeu karena menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Jadi Rp 349.874.187.502.987, (tiga ratus empat puluh sembilan triliun, delapan ratus tujuh puluh empat miliar, seratus delapan puluh tujuh juta, lima ratus dua ribu, sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah) ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," kata Ivan.

Ivan mengatakan dugaan TPPU Rp 300 triliun lebih itu tidak bisa diterjemahkan terjadi di Kemenkeu. Dia lantas mengakui adanya kesalahan dalam literasi atau penyampaian ke masyarakat.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu, jadi kalimat di Kemenkeu itu kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," ucapnya.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang tindak pidananya asalnya adalah KPK. Pada saat kita menyerahkan kasus narkotika kepada BNN itu berarti ada tindak pidana narkotika di BNN bukan itu karena institusi BNN," lanjut Ivan.

Halaman: 23Lihat Semua