Menu

Hukum Pamer Foto Makanan-Minuman di Medsos saat Puasa Ramadan

Riko 30 Mar 2023, 16:19
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Sebagian orang pernah menerima atau bahkan mengirim foto makanan di media sosial saat sedang puasa Ramadan.

Namun, bagaimana hukum mengirim foto makanan atau minuman saat puasa dalam Islam.

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustaz Azhar Idrus menilai, kiriman foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadhan bukanlah hal haram.

“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar.

Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.

Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.

"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.

Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

“(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.

Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.

Menurutnya, Ramadan lebih baik menjadi momentum memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.