Menu

Tahukah Anda, Inilah Daftar Obat Tradisional-Suplemen yang Ditarik BPOM gegara Picu Ginjal Rusak

Devi 7 Aug 2023, 14:01
Tahukah Anda, Inilah Daftar Obat Tradisional-Suplemen yang Ditarik BPOM gegara Picu Ginjal Rusak
Tahukah Anda, Inilah Daftar Obat Tradisional-Suplemen yang Ditarik BPOM gegara Picu Ginjal Rusak

RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) pada 25 Juli 2023, merilis sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Adapun obat tradisional dan suplemen tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.

Selain obat tradisional, beberapa kosmetik juga belakangan teridentifikasi berisiko kanker dan gangguan pada kulit seperti okronosis, yaitu warnanya berubah menjadi kehitaman.

Dari temuan-temuan ini, sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya, serta empat kosmetik. Berikut daftarnya.

 
1. Obat Tradisional:
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)

Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

2. Produk Suplemen Kesehatan:
Feroglobin Kid Drops

3. Produk Kecantikan:
CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
BIOGOLD Night Cream


BPOM memastikan sudah menarik peredaran 12 produk tersebut dari pasaran, termasuk menghentikan produksi dan distribusinya. Pihaknya juga melakukan pemusnahan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," beber BPOM dalam keterangan tertulis, yang dikutip Minggu (5/8/2023).

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. ***