Menu

MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Terkait Syarat Usai Capres-Cawapres 

Zuratul 27 Dec 2023, 15:30
MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Terkait Syarat Usai Capres-Cawapres. (X/Foto)
MA Tolak Gugatan Terhadap PKPU Terkait Syarat Usai Capres-Cawapres. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 soal syarat usia capres-cawapres. 

Gugatan itu diajukan oleh sejumlah masyarakat yang sebelumnya menolak atas putusan MK mengenai syarat yang direvisi.

"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).

Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48 P/HUM/2023. 

Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.

Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. 

Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.

Dan gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023. 

Sebelumnya, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum PKPU 23/2023, diputus oleh hakim MK Anwar Usman dengan cara-cara yang melawan hukum. 

Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," kata Ridwan Darmawan dalam gugatannya.

(***)