Menu

Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

Khairul Amri 11 Feb 2024, 14:29
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

“Sekitar  jam 10.30 WIB, tim melihat kendaraan R4 yang dicurigai, jenis Brio merah BG 1718 AH melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pembuntutan.
Sekitar 30 kemudian, terlihat mobil melintas di jalan tanjung Barangan Kec.Ilir Barat 1 dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ. Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir,” urai Rachmad Wibowo.

Tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba dirumahnya. 

“Dirumah yang ditunjukkan ini ternyata tim tidak menemukan barang bukti, baru setelah dilakukan interogasi PJ dan istrinya (PJ), keduanya mengaku narkoba disimpan dirumahnya yang di Gandus. Tak membuang waktu, tim menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir Kecamatan Gandus Kota Palembang,” paparnya.

“Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah dan mencurigai sebuah lemari dan benar saja, ditemukan barang bukti 106 bungkus sabu kemasan teh Cina sebanyak 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan berisikan 126.732 butir pil ekstasi seberat 22.182 gram, terangnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati.

Halaman: 12Lihat Semua