Menu

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS di Siak

Lina 24 Feb 2025, 22:14
MK bacakan putusan Sengketa Pilkada Siak
MK bacakan putusan Sengketa Pilkada Siak

MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.

Guna menjaga keamanan selama proses PSU, MK juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak, untuk melakukan pengamanan ketat sesuai dengan kewenangan mereka.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.(Lin)

 

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua