Menu

PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

Devi 25 Apr 2025, 12:21
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

RIAU24.COM - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Namun, pelaksanaan RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan anggaran dasar dapat menimbulkan
permasalahan serius, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum.

Hal itu dialami oleh Herry Amin alias HA (65) salah seorang pemegang saham PT Mustika Agro Sari (MAS), sebuah perusahaan modal asing dari Malaysia. 

Hasil RPUS yang dilakukan PT MAS diduga mengambil alih saham yang dimiliki HA secara sepihak. 

Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum HA, Bayu Syahputra SH, MH kepada awak media saat ditemui di kantornya yang berlokasi di Jalan SM Amin Pekanbaru pada Kamis, 24 April 2025.

Bayu menjelaskan jika PT MAS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peralihan saham HA secara sepihak, tanpa penetapan eksekusi pengadilan.

Halaman: 12Lihat Semua