Penyanyi Marcel Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi Meski Sudah Bayar Royalti, UU Hak Cipta Gagal Diterapkan
Penyanyi Marcel Siahaan: Musisi Bida Dikriminalisasi Meski Sudah Bayar Royalti, UU Hak Cipta Gagal Diterapkan.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Baca juga: Hari Penerbangan Sipil Internasional 2025: Tema, Sejarah, Makna, dan Semua yang Perlu Anda Ketahui
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
(***)