Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 5 Hektare ?
Foto (net)
RIAU24.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap Ardiansyah (30), pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di Kecamatan Gaung. Tersangka ditangkap pada Sabtu (26/7) malam oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Gaung.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025. Titik api berada di Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
"Setelah diselidiki, lahan tersebut milik tersangka yang mengaku membakar tumpukan rumput kering untuk membuka lahan kebun," jelas Farouk mengutip dari Detik, Minggu (27/7).
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi menyita barang bukti berupa korek api, sebilah parang, dua batang kayu bekas terbakar, dan alat semprot.