Menu

Kepastian Hukum dalam Proses Pencalonan Kepala Daerah

Lina 16 Oct 2025, 08:07
Muhamad Andi Susilawan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas/ Anggota Bawaslu Kabupaten Siak
Muhamad Andi Susilawan, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas/ Anggota Bawaslu Kabupaten Siak

1. Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 

2. Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; 

Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 

Halaman: 345Lihat Semua