Negara Ini Telah Melarang Merokok Bagi Semua Orang yang Lahir Setelah Tahun 2007, Bahkan Turis
Gambar representatif /canva
Pelanggaran terhadap pembatasan baru ini dapat dikenakan sanksi berat.
Bagi pengecer, menjual tembakau kepada pembeli di bawah umur dapat dikenakan denda sebesar 50.000 rufiyaa Maladewa (sekitar $3.200), sementara individu yang tertangkap menggunakan perangkat vape dapat dikenakan denda sebesar 5.000 rufiyaa ($320).
Baca juga: Bulan Dingin 2025: Supermoon Terakhir Tahun Ini akan Menerangi Langit pada Tanggal 4 Desember
Secara global, Maladewa kini menjadi satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Selandia Baru, yang telah mengesahkan larangan merokok lintas generasi serupa pada tahun 2022, mencabutnya kurang dari setahun kemudian di bawah pemerintahan baru.
Usulan Inggris untuk undang-undang serupa, yang melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2009, masih dibahas di Parlemen.
(***)