Komisi III DPR RI Klaim RKUHAP Lebih Objektif dari Zaman Orde Baru
RIAU24.COM -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlangsung secara transparan dan inklusif, sekaligus membantah isu bahwa revisi akan memberikan ruang bagi penyadapan sewenang-wenangan.
Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan pada Selasa, (18/11), Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa tahapan legislasi berjalan sesuai mekanisme, dimulai dari rapat kerja dengan pemerintah hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja).
“Proses penyusunan RUU KUHAP ini … dengan prinsip transparansi dan keterbukaan sebagai pedoman utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) bekerja secara bertahap untuk menyusun draf final RUU, termasuk penyelarasan redaksional dan format.
Sorotan Isu Penyadapan
Poin kontroversial yang muncul dalam pembahasan adalah mengenai penyadapan. Habiburokhman dengan tegas menyatakan bahwa pasal penyadapan tidak akan dibahas dalam revisi KUHAP.