Enam Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Satnarkoba dan BC Bengkalis
Keduanya juga mengakui sebagai peran berbeda, satu bertindak sebagai bandar, sementara satu lainnya sebagai kurir.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat UU Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kemudian, kasus kedua, kata Kapolres, pada Rabu 26 November 2025 di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Tim gabungan terkoordinasi bersama Bea Cukai Bengkalis tim berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga berasal dari jalur laut Malaysia.
"Empat tersangka berinisial R, H, AS, dan D ditangkap di dua lokasi. Dan d Pelabuhan Roro Rupat dan Pelabuhan Roro Dumai. Mereka diamankan dengan barang bukti 5 bungkus besar sabu didalam tas ransel, HP, serta satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai alat transportasi dari Jambi," ungkapnya.
Diutarakan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di dalam tas jinjing dan ransel yang dibawa oleh dua tersangka yang akan menyeberang ke Dumai.
"Dua tersangka lain yang bertugas sebagai koordinator di Dumai juga ditangkap tidak lama setelahnya," sambung Kasat Narkoba.