Tiga Pelaku Kasus ilegal Logging Ditangkap, Pelaku Utama Diburu Polres Bengkalis
Operasi tersebut, tiga orang yang inisial U, G, dan F ditangkap saat mengolah kayu hasil tebangan hutan. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 kubik kayu olahan jenis Meranti, tiga unit mesin chainsaw, dua bilah parang, serta satu tali sintetis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel menjelaskan bahwa operasi sengaja digelar pada pukul 01.30 dinihari untuk mencegah para pelaku melarikan diri.
“Para tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat sedang mengolah kayu,”ujar Kasatreskrim.
Terhadap para tersangka, ketiga tersangka mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P, yang kini sedang diburu. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas yang bersangkutan.
“Tim masih melakukan pengejaran intensif terhadap P. Kami akan membongkar seluruh jaringan illegal logging ini,”ujar Iptu Yohn Mabel.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda.