DPR Pertanyakan Kesiapan Penegak Hukum terhadap KUHP Baru
Ilustrasi KUHP. Sumber: Mahkamah Agung
Pemidanaan dalam KUHP baru mengutamakan pencegahan, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan dampak atau konflik akibat tindak pidana, serta memulihkan perdamaian di tengah masyarakat.