Masih Adakah Kebebasan Berpendapat bagi WNI
RIAU24.COM - Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menilai rentetan peristiwa ancaman dan aksi teror dan intimidasi terhadap pegiat media sosial menjadi indikator serius bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
"Rentetan peristiwa teror tersebut menandakan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih mengalami masalah serius. Sejumlah pegiat media sosial hingga aktivis lingkungan yang kerap melontarkan kritik tajam justru diteror dan diintimidasi. Ini merupakan bentuk pembungkaman kritik," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Rabu, 31 Desember 2025.
Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dijamin secara konstitusional.
Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jika setiap kritik dibalas dengan teror dan intimidasi, maka demokrasi Indonesia berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kritik dari rakyat seharusnya dijadikan ‘vitamin’ agar pemerintahan semakin sehat," sebutnya.