Menu

Satnarkoba Ringkus Dua Pelaku Peredaran 19 Kilogram Sabu

Dahari 23 Feb 2026, 16:26
Satnarkoba Ringkus Dua Pelaku Peredaran 19 Kilogram Sabu
Satnarkoba Ringkus Dua Pelaku Peredaran 19 Kilogram Sabu

"Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh T (DPO) dan CM (DPO). Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya,"ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut

Halaman: 12Lihat Semua