Polsek Rupat Bekuk J Pengedar 0,92 Gram Sabu di Tanjung Kapal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H menegaskan pihaknya terus menjalankan imbauan Kapolres Bengkalis untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memberantas peredarannya.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”tegas Kapolsek.
Polsek Rupat menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat bebas narkoba di Kabupaten Bengkalis khususnya diwilayah rupat.