Menu

Soal Kelangkaan BBM di Bengkalis Tuai Sorotan Dari Komisi II dan Aktifis P-KPK

Dahari 5 Apr 2026, 10:57
Soal Kelangkaan BBM di Bengkalis Tuai Sorotan Dari Komisi II dan Aktifis P-KPK
Soal Kelangkaan BBM di Bengkalis Tuai Sorotan Dari Komisi II dan Aktifis P-KPK

Kepala Disperindag Bengkalis, Zulfan ST, membenarkan bahwa regulasi baru menjadi salah satu kendala distribusi.

“Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2024 jo No 1 Tahun 2025 melarang SPBU melayani pengisian untuk kategori pengecer berdasarkan rekomendasi desa. SPBU juga tidak bisa lagi mengeluarkan rekomendasi untuk dijual kembali ke umum,”ujarnya.

Namun demikian, ia menyebut ada pengecualian untuk sektor produktif seperti nelayan, pertanian, industri melalui aplikasi khusus. Sedangkan masyarakat umum wajib membeli langsung ke SPBU.

“Masalahnya di Pulau Bengkalis jaraknya jauh. Ke Ketam Putih bisa 25–30 kilometer. Tidak mungkin warga harus menempuh jarak sejauh itu hanya untuk mendapatkan BBM,”ujar Zulfan.

Zulfan menegaskan pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada BPH Migas.

“Jangan sampai masyarakat menderita karena persoalan birokrasi. Kami mencari solusi yang legal dan tetap berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua