Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Dua Pelaku Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
BSD mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A.H, yang diketahui saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). BS mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta untuk mengambil narkotika dengan sistem “lempar” di wilayah tertentu supaya dapat di edarkan kembali.
"Sebagai imbalan, tersangka BSD terima upah sebesar Rp300000 setiap kali menjalankan aksinya, serta diberikan sebagian kecil narkotika untuk dikonsumsi sendiri.BSD juga positif narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.