Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Puluhan Butir Ektasi
Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Puluhan Butir Ektasi
15 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo tertentu, berat 6,26 gram, 9 butir ekstasi berwarna pink, berat 3,83 gram, 6 butir ekstasi berwarna pink dengan logo berbeda, berat 2,28 gram.
Selain itu, juga diamankan 2 lembar tisu pembungkus, 1 plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A melalui sistem “lempar” yang diduga dikendalikan dari wilayah Pekanbaru.
Baca juga: Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid Agung Istiqomah Bengkalis Gelar Sima'an Al-Qur'an dan Tausiah Agama
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.