Partai Ini Tak Mau Turuti Usulan KPK soal Capres Harus Berasal dari Kader
Ilustrasi Capres-Cawapres. Sumber: kompas.com
KPK diketahui merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya dan utama.
Tambah KPK persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.