Menu

Partai Ini Tak Mau Turuti Usulan KPK soal Capres Harus Berasal dari Kader

Azhar 23 Apr 2026, 22:09
Ilustrasi Capres-Cawapres. Sumber: kompas.com
Ilustrasi Capres-Cawapres. Sumber: kompas.com

KPK diketahui merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya dan utama.

Tambah KPK persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

Halaman: 12Lihat Semua