Menu

Polisi Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

Dahari 6 May 2026, 11:22
Polisi Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita
Polisi Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

RIAU24.COM - Hasil dari pengembangan polsek pinggir melakukan penangkapan yang sebelumnya dengan seorang pria berinisial RS (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu 6 Mei 2026 dinihari.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada malam yang sama.

“Setelah mengamankan satu pelaku diwilayah Balai Raja, tim opsnal kembali melakukan pengembangan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok,” ungkap Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, Rabu 6 Mei 2026.

Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,73 gram.

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone,"ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka RS mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pelaku berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu. Ini menjadi perhatian serius kami terus mengungkap jaringan di atasnya,"ujarnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung narkoba dan mengindikasikan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.