Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang laki laki berhasil diamankan polsek rupat utara tepatnya di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu 17 Mei 2026
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armandon menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42) mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan sedang berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” jelas AKP Toni Armando, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, dari pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang menjadi lokasi penyimpanan dan aktivitas peredaran narkotika.
"Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak semak bawah pohon kelapa sawit," ujarnya.