Dua Warga Bengkalis Diamankan Satresnarkoba di Kelapapati dan Air Putih
Dua Warga Bengkalis Diamankan Satresnarkoba di Kelapapati dan Air Putih
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.