Polsek Pinggir Tangkap DPO Narkoba di Kelurahan Titian Antui
RIAU24.COM - BENGKALIS - Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial ME diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,27 gram.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan Kamis 28 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang DPO narkoba yang muncul di sekitar rumahnya. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan,"ujar AKP Agung Rama, Sabtu 30 Mei 2026.
“Setelah dilakukan pengecekan, tim melihat pelaku melintas di Jalan Pelita dan langsung di lakukan penangkapan,”ujarnya lagi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam perkara narkotika sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan dan pengembangan, pelaku mengaku memesan satu paket sabu dari rekannya berinisial HB yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tim kemudian menuju lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan satu paket diduga aabu disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan wilayah Desa Harapan.
Selain sabu, polisi mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.