Polsek Pinggir Sita 24 Paket dan Timbangan Digital Dari Dua Orang Pria
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua buah gunting, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif narkoba. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,"pungkasnya.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program P4GN. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.