Menu

Polsek Pinggir Sita 24 Paket dan Timbangan Digital Dari Dua Orang Pria

Dahari 3 Jul 2026, 11:38
Polsek Pinggir Sita 24 Paket dan Timbangan Digital Dari Dua Orang Pria
Polsek Pinggir Sita 24 Paket dan Timbangan Digital Dari Dua Orang Pria

RIAU24.COM - Tim Opsnal Polsek pinggir, Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu sabu tepatnya di kecamatan talang Muandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan perkebunan sawit di Km 27 Desa Tasik Serai Barat kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan, Kamis 2 Juni 2026 sekitar pukul 17.58 WIB, berawal petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial S di kawasan perkebunan sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Talang Muandau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan 23 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5,53 gram.

Saat petugas masih berada di lokasi, datang seorang pria inisial YK dengan mengendarai sepeda motor.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua buah gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap kapolsek Pinggir, Jumat 3 Juli 2026.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua buah gunting, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif narkoba. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,"pungkasnya.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program P4GN. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.