Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Selanjutnya, penggeledahan di sebuah rumah di Desa Semunai kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 24 butir diduga pil ekstasi seberat sekitar 9,97 gram, enam paket diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 27,72 gram diduga sabu dan 44 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,"ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berinisial AAM mengakui memperoleh narkotika itu dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Imron terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.