Kantongi 32 Paket Sabu, MR Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi
RIAU24.COM - Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis, polda riau melalui program P4GN.
Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu 8 Juli 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,"ujar AKP I Made Pasek SB.
Menurutnya, pengungkapan ini awal dari informasi masyarakat atas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman.
Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku MR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.