WMN Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Mandau
WMN Tak Berkutik Saat Dibekuk Polsek Mandau
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam daftar pencarian dan penyelidikan petugas.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP.